Saturday, 13 May 2017

Hak Merk

Pengertian Hak Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas :

Merek Dagang
Digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang jenis.

Merek Jasa
Digunakan pada jasa yang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.

Merek Kolektif
Digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama dengan yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Contoh Hak Merek
Merek atau dengan kata lain yang sering disebut dengan brand adalah “tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dsb) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dsb.” (KBBI Online). Jenis merek sendiri sebenarnya diklasifikasikan ke dalam 45 kelas, baik itu berupa merek dagang untuk barang atau pun jasa. Mulai dari bahan kimia, cat, kulit, permainan serta alat-alatnya, konstruksi bangunan, pendidikan, sampai dengan jasa hukum. Tetapi, di sini tidak akan dibahas lebih dalam mengenai klasifikasi tersebut.

Contoh hak merek yang sering kita temui dan sudah populer di telinga adalah adidas, nike, coca-cola, matahari department store, mcdonalds, kfc, dan masih banyak lagi lainnya. Berbagai contoh hak merek tersebut dibedakan berdasarkan merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Untuk mengetahui contoh hak merek lebih detail, berikut diuraikan mengenai perbedaan tiga kategori merek tersebut:

1.      Mark Sepatu
Adidas, Nike, All Star, Dagadu, Homipad, Carvil, New Era, Yongki Komaladi, New Balance, dll.
2. Merek Tas
Louis Vuitton, Zara, The North Face, Realtree, Bodypack, Eiger, Puma,  Reebok, dll
3. Merek Pakaian
Ripcurl, Macbeth, Volcom, Billabong, Vans, Siksilk, Zara, Guess, H&M, dll.





Beberapa barang di atas merupakan beberapa contoh saja untuk sekian banyak barang yang sering kita gunakan di dalam kehidupan sehari-hari. Yang di atas itu merupakan beberapa barang yang setidaknya selalu melekat pada diri kita. Terbayang ya, sebanyak apa barang-barang lain yang tidak tersebutkan. Selain merek barang, terdapat juga merek jasa, seperti:

1.      Jasa Pengiriman
Tiki, JNE, Western Union, Post Indonesia, FedEx, dll.

2.      Jasa Transportasi Udara
Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Air Asia, Lion Air, Lufthansa, Qantas, Fly Emirates, Etihad Airways, Citilink, Pam Air, Brittish Airways, dll.

3.      Jasa Perbankan
BNI, BCA, Mandiri, CIMB Niaga, Bukopin, Bank DKI, Permata Bank, dll.

No comments:

Post a Comment