Friday, 23 June 2017

Contoh Pelanggaran Undang-Undang Perindustrian

PT Ernakan merupakan salah satu perusahaan penghasil gas alam terbesar di Indonesia. Perusahaan tersebut bertempat di daerah Lhokseuawe, Aceh Utara. PT Ernakan di klaim mencemari lingkungan dengan adanya kebocoran H2S dari kilang gas nya. H2S yang terlepas ke udara bebas dan bereaksi dengan O2 akan menghasilkan sulfur dioksida, yang merupakan senyawa beracun yang jika terhirup manusia akan mengikat hemoglobin dan menyumbat peredaran darah. Hal tersebut menyebabkan warga sekitar mengalami keracunan akibat menghirup gas tersebut dan mengalami mual-mual, muntah, dan pingsan. PT Ernakan tidak pernah memberikan sedikitpun penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar juga tidak mensosialisasikan dampak negatif yang akan ditimbulkan dari keberadaan perusahaan tersebut serta diperparah dengan tidak ditanganinya dengan layak warga yang mengalami keracunan akibat gas yang dikeluarkan perusahaan tersebut.

Dana Community Development yang diberikan oleh PT Ernakan kepada warga sekitar diduga lebih kecil dibandingkan dengan biaya liburan karyawan perusahaan tersebut ke luar negeri. Seharusnya perusahaan tersebut lebih mengutamakan hak warga sekitar mengenai kesehatan dan kesejahteraan hidupnya.

Pengawasan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe juga terbilang sangat lemah. Hal tersebut terlihat dari pernyataan pemko Lhokseumawe yang menyebutkan bahwa bau gas yang bocor tersebut tidak berbahaya. Sepertinya ada perainan antara PT Ernakan dan Pemko sekitar. Terlihat PT Ernakan tidak kehilangan reputasinya sebagai perusahaan yang elegan dan eksklusif serta ramah lingkungan padahal dibelakang itu banyak warga yag keracunan akibat kebocoran gas H2S dari perusahaan tersebut.

Pemda seharusnya lebih pro aktif menyelidiki kasus yang ada pada PT Ernakan tersebut. Jangan hanya menelan mentah-mentah pernyataan yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Pemda harus bersikap adil dan menerima masukan secara 2 arah sehingga lebih efektif dalam menelaah kasus yang ada.  Penegakan hukum seharusnya lebih ditingkatkan sehingga dapat dituntaskan hingga ke akarnya dan PT Ernakan harus mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya.

Kasus keracunan warga akibat bocornya gas H2S dari PT Ernakan bukan kali pertamanya. Kebocoran yang terjadi pada kilang gas tersebut merupakan kelalaian pihak perusahaan tersebut yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban manusia. Seharusnya perusahaan menyediakan jaminan kesehatan untuk jangka panjang kepada warga sekitar yang beresiko mengalami gangguan kesehatan dan membuat sistem peringatan dini untuk mempersiapkan masyarakat akan berbagai resiko yang akan terjadi. PT Ernakan juga seharusnya menyediakan berbagai fasilitas bagi warga seperti masker untuk menghindari kekhawatiran yang mungkin muncul. Keselamatan tidak hanya untuk karyawan dan pekerja juga untuk masyarakat sekitar sesuai dengan UU Perseroan terbatas, perusahaan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola PT Ernakan harus seluruhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang mengalami dampak negatif keberadaan perusahaan itu dan dikelola secara transparan. Dana tersebut tidak boleh lagi dialokasikan untuk kepentingan pejabat daerah atau pihak-pihak lain, juga tidak boleh untuk membiayai penelitian keracunan tersebut. PT Ernakan wajib mengkaji kembali.

Hasil penelitian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Aceh menyebutkan bahwa terlepasnya gas berbahaya H2S diakibatkan dari tidak berfungsinya alat pembakaran gas H2S. Perusahaan tersebut seharusnya melakukan pengawasan akan alat-alat produksi dan menjaga stabilitasnya serta memprediksi probabilitas akan kerusakan alat-alat produksi yang berakibat fatal tersebut. Sebaiknya dibuat tim khusus yang menangani permasalahan tersebut untuk meminialisir kejadian serupa.

Kadar sulfur yang terkandung diudara sekitar 1,3% itu diatas ambang batas normal yang diizinkan yaitu 1000 ppm/m3. Seharusnya perusahaan membuat pencegahan sebelum korban terus berjatuhan akibat pencemaran lingkungan tersebut. Perusahaan juga harusnya lebih merespon keluhan dari warga lingkungan dan lebih bersahabat dengan warga maupun lingkungan, agar terjalin rasa persaudaraan antara masyarakat dan perusahaan sehingga tidak saling merugikan satu sama dan bersama sama memperhatikan lingkungan sekitar.

Disamping kasus yang tengah mencuat mengenai kebocoran gas H2S, PT Ernakan mendapatkan sertifikasi ISO 14001 terkait keberhasilannya melakukan penyelamatan lingkungan. Penghargaan lain yang telah didapatkan PT Ernakan adalah 15 penghormatan standar internasional. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menganggap PT Ernakan tidak pantas mendapatkan penghargaan ISO 14001 sebagai perusahan dengan sistem manajemen lingkungan terbaik. Mengingat PT Ernakan masih melakukan pencemaran yang merusak lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Walhi Aceh juga sepakat dengan tuntutan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang mendesak DPR Aceh membentuk Pansus untuk untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan.

Menanggapi hal tersebut terlihat kurangnya pengawasan dari Badan Sertifikasi Nasional yang mengeluarkan Sertifikasi ISO 14001. PT Ernakan terlihat jelas melakukan pencemaran lingkungan bahkan membahayakan nyawa masyarakat sekitar, namun perusahaan yang seperti itu bisa mendapatkan sertifikasi ISO 14001 yang berarti seharusnya memiliki sistem manajemen terbaik.

Hukum harus ditegaskan pada PT Ernakan mengingat pencemaran yang dilakukan terhadap lingkungan akibat kebocoran gas H2S ke udara dan menyebabkan warga sekitar keracunan bahkan berpotensi besar mengalami kematian. Hukum pidana, perdata dan administratif dikenai oleh perusahaan tersebut. Ganti rugi perusahaan tersebut terhadap warga sebaiknya diusut oleh pihak-pihak terkait dan bertanggung jawab, mengingat banyak jiwa dan aspek yang dirugikan. Hal ini sebagaimana terantum dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 yang menerangkan bahwa perusahaan yang tidak berstandarisasi menurut ketentuan SNI dapat dikenai sanksi baik administratif manupun sanksi pidana.

Persoalan lingkungan bukanlah sekedar merawat pabrik dan menjalankan berbagai prosedur baku. lebih dari itu, lingkungan adalah alam dan manusia yang berada di sekitar pabrik (lingkungan sosial), bukan hanya lingkungan fisik dan biologis semata. Pabrik tidak dapat mengelola lingkungan dengan baik maka perusahaan tersebut sama sekali tidak layak mendapat ISO apapun. Sepertinya pemberian ISO cuma untuk menciptakan opini publik baru bahwa PT Ernakan peduli lingkungan. Padahal tuntutan masyarakat sama sekali belum mereka penuhi. Teknik mengalihkan isu atau menciptakan opini baru memang sering digunakan oleh perusahaan multinasional perusak lingkungan. Dengan dana besar yang mereka miliki mereka bisa menjalankan public relation yang baik.


Pencemaran yang dilakukan PT Ernakan sudah berjalan rutin, masyarakat sepanjang tahun mencium bau busuk dari H2S. Terdapat 2 Desa yang secara langsung terkena dampak dengan mencium bau busuk gas H2S dari PT Ernakan tersebut.  Dokumen Amdal yang dimiliki PT Ernakan harus ditinjau kembali, agar mereka bisa merancang usaha pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Sertifikat ISO dan puluhan penghargaan lainnya bukan untuk membunuh warga melainkan harus dipertanggungjawabkan, jika memang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebaiknya dikembalikan saja.

Undang-Undang Perindustrian

Demi mewujudkan masyarakat yang makmur, bersatu dan berdaulat yang berdasarkan dari Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka dilaksanakanlah pembangunan nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang kuat melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor untuk menggerakkan ekonomi yang di backup oleh sumber daya yang hampir tidak terbatas. Pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur industri yang sehat, berdya saing serta mandiri, dengan menggunakan sumber daya secara efisien dan optimal. Pembangunan industri juga dapat mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih maju, oleh sebab itu demi memenuhi itu semua, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dibuat dan disusun untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri yang baru, isi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 adalah sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.  Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk juga industri.
3.     Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
4.   Industri strategis adalah industri yng penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan ugas pemerintah negara.
5.    Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6.      Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
7.      Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
8.   Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
9.      Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
10. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengolalaan kawasan industri.
11. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
12.  Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
13.  Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
14.  Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
17.  Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
19.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.  Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Pasal 2
Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
a.       Kepentingan nasional;
b.      demokrasi ekonomi;
c.       kepastian berusaha;
d.      pemerataan persebaran;
e.       persaingan usaha yang sehat; dan
f.        keterkaitan Industri.
Pasal 3
Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
a.       Mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
b.      mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c.       mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing dan maju serta Industri Hijau;
d.      mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e.       membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f.        mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g.      meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
a.       Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
b.      Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
c.       Kebijakan Industri Nasional;
d.      perwilayahan Industri;
e.       pembangunan sumber daya Industri;
f.        pembangunan sarana dan prasarana Industri;
g.      pemberdayaan Industri;
h.      tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
i.        perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan fasilitas;
j.        Komite Industri Nasional;
k.      peran serta masyarakat; dan
l.        pengawasan dan pengendalian.

BAB II
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
DI BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 5
1)      Presiden berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
2)      Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
3)  Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Perindustrian.

Pasal 6
1)      Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan  Menteri.
2)      Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 7
1)  Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Dari dua bab di halaman sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 disusun untuk mewujudkan impian rakyat Indonesia yang ingin memiliki kehidupan makmur, sehat, sejahtera serta berkehidupan mandiri. Membuat perusahaan-perusahaan swasta maupun yang di buat oleh pemerintah dapat menjadi perusahaan yang mantap, dengan demikian Perindustrian Indonesia diharapkan dapat bersaing dengan negara-negara maju dan negara berkembang lainnya dalam dunia perindustrian agar Indonesia dapat menaklukan pasar industri di dunia dan perindustrian Indonesia tidak akan di pandang sebelah mati lagi oleh mata dunia.

Sumber:
1.      Akhirudin, Mohamad Iqbal. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. 2016. http://www.seputarekonomi.com/2016/02/undang-undang-uu-nomor-3-tahun-2014-perindustrian.html

2.      http://kemenperin.go.id/download/5181/Undang-Undang-No-3-Tahun-2014-Perindustrian

Saturday, 13 May 2017

Hak Merk

Pengertian Hak Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek di bedakan atas :

Merek Dagang
Digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang jenis.

Merek Jasa
Digunakan pada jasa yang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis.

Merek Kolektif
Digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama dengan yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis.

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap atau kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Contoh Hak Merek
Merek atau dengan kata lain yang sering disebut dengan brand adalah “tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dsb) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dsb.” (KBBI Online). Jenis merek sendiri sebenarnya diklasifikasikan ke dalam 45 kelas, baik itu berupa merek dagang untuk barang atau pun jasa. Mulai dari bahan kimia, cat, kulit, permainan serta alat-alatnya, konstruksi bangunan, pendidikan, sampai dengan jasa hukum. Tetapi, di sini tidak akan dibahas lebih dalam mengenai klasifikasi tersebut.

Contoh hak merek yang sering kita temui dan sudah populer di telinga adalah adidas, nike, coca-cola, matahari department store, mcdonalds, kfc, dan masih banyak lagi lainnya. Berbagai contoh hak merek tersebut dibedakan berdasarkan merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Untuk mengetahui contoh hak merek lebih detail, berikut diuraikan mengenai perbedaan tiga kategori merek tersebut:

1.      Mark Sepatu
Adidas, Nike, All Star, Dagadu, Homipad, Carvil, New Era, Yongki Komaladi, New Balance, dll.
2. Merek Tas
Louis Vuitton, Zara, The North Face, Realtree, Bodypack, Eiger, Puma,  Reebok, dll
3. Merek Pakaian
Ripcurl, Macbeth, Volcom, Billabong, Vans, Siksilk, Zara, Guess, H&M, dll.





Beberapa barang di atas merupakan beberapa contoh saja untuk sekian banyak barang yang sering kita gunakan di dalam kehidupan sehari-hari. Yang di atas itu merupakan beberapa barang yang setidaknya selalu melekat pada diri kita. Terbayang ya, sebanyak apa barang-barang lain yang tidak tersebutkan. Selain merek barang, terdapat juga merek jasa, seperti:

1.      Jasa Pengiriman
Tiki, JNE, Western Union, Post Indonesia, FedEx, dll.

2.      Jasa Transportasi Udara
Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Air Asia, Lion Air, Lufthansa, Qantas, Fly Emirates, Etihad Airways, Citilink, Pam Air, Brittish Airways, dll.

3.      Jasa Perbankan
BNI, BCA, Mandiri, CIMB Niaga, Bukopin, Bank DKI, Permata Bank, dll.

Friday, 24 March 2017

Hak Cipta

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Mickey Mouse melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Perolehan Hak Cipta

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisanpartitur lagu, fotopita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.