Friday, 23 June 2017

Undang-Undang Perindustrian

Demi mewujudkan masyarakat yang makmur, bersatu dan berdaulat yang berdasarkan dari Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka dilaksanakanlah pembangunan nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi. Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur ekonomi yang kuat melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor untuk menggerakkan ekonomi yang di backup oleh sumber daya yang hampir tidak terbatas. Pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur industri yang sehat, berdya saing serta mandiri, dengan menggunakan sumber daya secara efisien dan optimal. Pembangunan industri juga dapat mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih maju, oleh sebab itu demi memenuhi itu semua, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dibuat dan disusun untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri yang baru, isi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 adalah sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.  Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk juga industri.
3.     Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
4.   Industri strategis adalah industri yng penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan ugas pemerintah negara.
5.    Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6.      Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
7.      Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
8.   Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
9.      Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
10. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengolalaan kawasan industri.
11. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
12.  Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
13.  Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
14.  Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
17.  Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
19.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.  Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

Pasal 2
Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
a.       Kepentingan nasional;
b.      demokrasi ekonomi;
c.       kepastian berusaha;
d.      pemerataan persebaran;
e.       persaingan usaha yang sehat; dan
f.        keterkaitan Industri.
Pasal 3
Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
a.       Mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
b.      mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c.       mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing dan maju serta Industri Hijau;
d.      mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e.       membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f.        mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g.      meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
a.       Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian;
b.      Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
c.       Kebijakan Industri Nasional;
d.      perwilayahan Industri;
e.       pembangunan sumber daya Industri;
f.        pembangunan sarana dan prasarana Industri;
g.      pemberdayaan Industri;
h.      tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
i.        perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan fasilitas;
j.        Komite Industri Nasional;
k.      peran serta masyarakat; dan
l.        pengawasan dan pengendalian.

BAB II
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
DI BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 5
1)      Presiden berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
2)      Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
3)  Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Perindustrian.

Pasal 6
1)      Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan  Menteri.
2)      Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 7
1)  Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Dari dua bab di halaman sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 disusun untuk mewujudkan impian rakyat Indonesia yang ingin memiliki kehidupan makmur, sehat, sejahtera serta berkehidupan mandiri. Membuat perusahaan-perusahaan swasta maupun yang di buat oleh pemerintah dapat menjadi perusahaan yang mantap, dengan demikian Perindustrian Indonesia diharapkan dapat bersaing dengan negara-negara maju dan negara berkembang lainnya dalam dunia perindustrian agar Indonesia dapat menaklukan pasar industri di dunia dan perindustrian Indonesia tidak akan di pandang sebelah mati lagi oleh mata dunia.

Sumber:
1.      Akhirudin, Mohamad Iqbal. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. 2016. http://www.seputarekonomi.com/2016/02/undang-undang-uu-nomor-3-tahun-2014-perindustrian.html

2.      http://kemenperin.go.id/download/5181/Undang-Undang-No-3-Tahun-2014-Perindustrian

No comments:

Post a Comment