Demi
mewujudkan masyarakat yang makmur, bersatu dan berdaulat yang berdasarkan dari
Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka
dilaksanakanlah pembangunan nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi.
Pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk menciptakan struktur
ekonomi yang kuat melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor untuk
menggerakkan ekonomi yang di backup
oleh sumber daya yang hampir tidak terbatas. Pembangunan industri yang maju
diwujudkan melalui penguatan struktur industri yang sehat, berdya saing serta
mandiri, dengan menggunakan sumber daya secara efisien dan optimal. Pembangunan
industri juga dapat mendorong perekonomian Indonesia menjadi lebih maju, oleh
sebab itu demi memenuhi itu semua, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang
Perindustrian dibuat dan disusun untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 tahun
1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri yang
baru, isi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 adalah sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku
dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk juga industri.
3. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan
upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
4. Industri strategis adalah industri yng penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah
sumber daya alam strategis atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan
serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan ugas pemerintah negara.
5. Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi atau barang jadi yang
dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang lebih tinggi.
6. Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri.
7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
9. Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan bidang
usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
10. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan
pengembangan dan pengolalaan kawasan industri.
11. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri.
12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi dan/atau
inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun
dan perekayasaan, metode dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka,
huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya
untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai dan belum diolah terkait dengan
kegiatan Perusahaan Industri.
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk
angka, huruf, gambar, peta dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan
Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang
memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme
kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis
data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait
satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian,
pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar
yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan
di bidang standardisasi.
18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara,
memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara
tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
Pasal 2
Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kepentingan nasional;
b. demokrasi ekonomi;
c. kepastian berusaha;
d. pemerataan persebaran;
e. persaingan usaha yang sehat; dan
f.
keterkaitan Industri.
Pasal 3
Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan:
a. Mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian
nasional;
b. mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur Industri;
c. mewujudkan Industri yang mandiri, berdaya saing dan maju serta Industri
Hijau;
d. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah
pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang
merugikan masyarakat;
e. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f.
mewujudkan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh
wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g.
meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
secara berkeadilan.
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
a.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian;
b.
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
c.
Kebijakan Industri Nasional;
d.
perwilayahan Industri;
e.
pembangunan sumber daya Industri;
f.
pembangunan sarana dan prasarana Industri;
g.
pemberdayaan Industri;
h.
tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri;
i.
perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan
fasilitas;
j.
Komite Industri Nasional;
k.
peran serta masyarakat; dan
l.
pengawasan dan pengendalian.
BAB II
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
DI BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 5
1)
Presiden berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Perindustrian.
2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan
Perindustrian.
Pasal 6
1)
Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh
menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri.
2)
Kewenangan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu dilaksanakan oleh
menteri terkait dengan berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 7
1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota secara bersama-sama atau sesuai dengan kewenangan
masing-masing menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dari dua bab di halaman sebelumnya dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2014 disusun untuk mewujudkan impian rakyat Indonesia yang ingin
memiliki kehidupan makmur, sehat, sejahtera serta berkehidupan mandiri. Membuat
perusahaan-perusahaan swasta maupun yang di buat oleh pemerintah dapat menjadi perusahaan
yang mantap, dengan demikian Perindustrian Indonesia diharapkan dapat bersaing
dengan negara-negara maju dan negara berkembang lainnya dalam dunia
perindustrian agar Indonesia dapat menaklukan pasar industri di dunia dan
perindustrian Indonesia tidak akan di pandang sebelah mati lagi oleh mata
dunia.
Sumber:
1.
Akhirudin, Mohamad Iqbal. Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Perindustrian. 2016. http://www.seputarekonomi.com/2016/02/undang-undang-uu-nomor-3-tahun-2014-perindustrian.html
2.
http://kemenperin.go.id/download/5181/Undang-Undang-No-3-Tahun-2014-Perindustrian
No comments:
Post a Comment