PT
Ernakan merupakan salah satu perusahaan penghasil gas alam terbesar di
Indonesia. Perusahaan tersebut bertempat di daerah Lhokseuawe, Aceh Utara. PT Ernakan di klaim mencemari
lingkungan dengan adanya kebocoran H2S dari kilang gas nya. H2S yang terlepas
ke udara bebas dan bereaksi dengan O2 akan menghasilkan sulfur dioksida, yang
merupakan senyawa beracun yang jika terhirup manusia akan mengikat hemoglobin dan menyumbat peredaran
darah. Hal tersebut menyebabkan warga sekitar mengalami keracunan akibat
menghirup gas tersebut dan mengalami mual-mual, muntah, dan pingsan. PT Ernakan
tidak pernah memberikan sedikitpun penyuluhan kesehatan kepada masyarakat
sekitar juga tidak mensosialisasikan dampak negatif yang akan ditimbulkan dari
keberadaan perusahaan tersebut serta diperparah dengan tidak ditanganinya
dengan layak warga yang mengalami keracunan akibat gas yang dikeluarkan
perusahaan tersebut.
Dana
Community Development yang diberikan
oleh PT Ernakan kepada warga sekitar diduga lebih kecil dibandingkan dengan
biaya liburan karyawan perusahaan tersebut ke luar negeri. Seharusnya
perusahaan tersebut lebih mengutamakan hak warga sekitar mengenai kesehatan dan
kesejahteraan hidupnya.
Pengawasan
dari Pemerintah Kota Lhokseumawe juga terbilang sangat lemah. Hal tersebut
terlihat dari pernyataan pemko Lhokseumawe yang menyebutkan bahwa bau gas yang
bocor tersebut tidak berbahaya. Sepertinya ada perainan antara PT Ernakan dan
Pemko sekitar. Terlihat PT Ernakan tidak kehilangan reputasinya sebagai
perusahaan yang elegan dan eksklusif serta ramah lingkungan padahal dibelakang
itu banyak warga yag keracunan akibat kebocoran gas H2S dari perusahaan
tersebut.
Pemda
seharusnya lebih pro aktif menyelidiki kasus yang ada pada PT Ernakan tersebut.
Jangan hanya menelan mentah-mentah pernyataan yang dikeluarkan oleh perusahaan
tersebut. Pemda harus bersikap adil dan menerima masukan secara 2 arah sehingga
lebih efektif dalam menelaah kasus yang ada.
Penegakan hukum seharusnya lebih ditingkatkan sehingga dapat dituntaskan
hingga ke akarnya dan PT Ernakan
harus mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya.
Kasus
keracunan warga akibat bocornya gas H2S dari PT Ernakan bukan kali pertamanya. Kebocoran yang
terjadi pada kilang gas tersebut merupakan kelalaian pihak perusahaan tersebut
yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban manusia. Seharusnya
perusahaan menyediakan jaminan kesehatan untuk jangka panjang kepada warga
sekitar yang beresiko mengalami gangguan kesehatan dan membuat sistem
peringatan dini untuk mempersiapkan masyarakat akan berbagai resiko yang akan
terjadi. PT Ernakan
juga seharusnya menyediakan berbagai fasilitas bagi warga seperti masker untuk
menghindari kekhawatiran yang mungkin muncul. Keselamatan tidak hanya untuk
karyawan dan pekerja juga untuk masyarakat sekitar sesuai dengan UU Perseroan
terbatas, perusahaan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan.
Dana
tanggung jawab sosial atau corporate
social responsibility (CSR)
yang dikelola PT Ernakan
harus seluruhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang mengalami dampak
negatif keberadaan perusahaan itu dan dikelola secara transparan. Dana tersebut
tidak boleh lagi dialokasikan untuk kepentingan pejabat daerah atau pihak-pihak
lain, juga tidak boleh untuk membiayai penelitian keracunan tersebut. PT Ernakan wajib mengkaji kembali.
Hasil
penelitian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Aceh menyebutkan bahwa
terlepasnya gas berbahaya H2S diakibatkan dari tidak berfungsinya alat pembakaran
gas H2S. Perusahaan tersebut seharusnya melakukan pengawasan akan alat-alat
produksi dan menjaga stabilitasnya serta memprediksi probabilitas akan
kerusakan alat-alat produksi yang berakibat fatal tersebut. Sebaiknya dibuat
tim khusus yang menangani permasalahan tersebut untuk meminialisir kejadian
serupa.
Kadar
sulfur yang terkandung diudara sekitar 1,3% itu diatas ambang batas normal yang
diizinkan yaitu 1000 ppm/m3. Seharusnya perusahaan membuat pencegahan sebelum
korban terus berjatuhan akibat pencemaran lingkungan tersebut. Perusahaan juga
harusnya lebih merespon keluhan dari warga lingkungan dan lebih bersahabat
dengan warga maupun lingkungan, agar terjalin rasa persaudaraan antara
masyarakat dan perusahaan sehingga tidak saling merugikan satu sama dan bersama
sama memperhatikan lingkungan sekitar.
Disamping
kasus yang tengah mencuat mengenai kebocoran gas H2S, PT Ernakan mendapatkan
sertifikasi ISO 14001 terkait keberhasilannya melakukan penyelamatan
lingkungan. Penghargaan lain yang telah didapatkan PT Ernakan adalah 15
penghormatan standar internasional. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh
menganggap PT Ernakan
tidak pantas mendapatkan penghargaan ISO 14001 sebagai perusahan dengan sistem
manajemen lingkungan terbaik. Mengingat PT Ernakan masih melakukan pencemaran
yang merusak lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Walhi
Aceh juga sepakat dengan tuntutan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang
mendesak DPR Aceh membentuk Pansus untuk untuk menyelidiki dugaan pencemaran
lingkungan.
Menanggapi
hal tersebut terlihat kurangnya pengawasan dari Badan Sertifikasi Nasional yang
mengeluarkan Sertifikasi ISO 14001. PT Ernakan terlihat jelas melakukan
pencemaran lingkungan bahkan membahayakan nyawa masyarakat sekitar, namun
perusahaan yang seperti itu bisa mendapatkan sertifikasi ISO 14001 yang berarti
seharusnya memiliki sistem manajemen terbaik.
Hukum
harus ditegaskan pada PT Ernakan mengingat pencemaran yang dilakukan terhadap
lingkungan akibat kebocoran gas H2S ke udara dan menyebabkan warga sekitar
keracunan bahkan berpotensi besar mengalami kematian. Hukum pidana, perdata dan
administratif dikenai oleh perusahaan tersebut. Ganti rugi perusahaan tersebut
terhadap warga sebaiknya diusut oleh pihak-pihak terkait dan bertanggung jawab,
mengingat banyak jiwa dan aspek yang dirugikan. Hal ini sebagaimana terantum
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 yang
menerangkan bahwa perusahaan yang tidak berstandarisasi menurut ketentuan SNI
dapat dikenai sanksi baik administratif manupun sanksi pidana.
Persoalan
lingkungan bukanlah sekedar merawat pabrik dan menjalankan berbagai prosedur
baku. lebih dari itu, lingkungan adalah alam dan manusia yang berada di sekitar
pabrik (lingkungan sosial), bukan hanya lingkungan fisik dan biologis semata. Pabrik
tidak dapat mengelola lingkungan dengan baik maka perusahaan tersebut sama
sekali tidak layak mendapat ISO apapun. Sepertinya pemberian ISO cuma untuk
menciptakan opini publik baru bahwa PT Ernakan peduli lingkungan. Padahal
tuntutan masyarakat sama sekali belum mereka penuhi. Teknik mengalihkan isu
atau menciptakan opini baru memang sering digunakan oleh perusahaan
multinasional perusak lingkungan. Dengan dana besar yang mereka miliki mereka
bisa menjalankan public relation yang baik.
Pencemaran
yang dilakukan PT Ernakan sudah berjalan rutin, masyarakat sepanjang tahun
mencium bau busuk dari H2S. Terdapat 2 Desa yang secara langsung terkena dampak
dengan mencium bau busuk gas H2S dari PT Ernakan tersebut. Dokumen Amdal yang dimiliki PT Ernakan harus
ditinjau kembali, agar mereka bisa merancang usaha pengelolaan lingkungan yang
lebih baik. Sertifikat
ISO dan puluhan penghargaan lainnya bukan untuk membunuh warga melainkan harus
dipertanggungjawabkan, jika memang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebaiknya
dikembalikan saja.