Friday, 23 June 2017

Contoh Pelanggaran Undang-Undang Perindustrian

PT Ernakan merupakan salah satu perusahaan penghasil gas alam terbesar di Indonesia. Perusahaan tersebut bertempat di daerah Lhokseuawe, Aceh Utara. PT Ernakan di klaim mencemari lingkungan dengan adanya kebocoran H2S dari kilang gas nya. H2S yang terlepas ke udara bebas dan bereaksi dengan O2 akan menghasilkan sulfur dioksida, yang merupakan senyawa beracun yang jika terhirup manusia akan mengikat hemoglobin dan menyumbat peredaran darah. Hal tersebut menyebabkan warga sekitar mengalami keracunan akibat menghirup gas tersebut dan mengalami mual-mual, muntah, dan pingsan. PT Ernakan tidak pernah memberikan sedikitpun penyuluhan kesehatan kepada masyarakat sekitar juga tidak mensosialisasikan dampak negatif yang akan ditimbulkan dari keberadaan perusahaan tersebut serta diperparah dengan tidak ditanganinya dengan layak warga yang mengalami keracunan akibat gas yang dikeluarkan perusahaan tersebut.

Dana Community Development yang diberikan oleh PT Ernakan kepada warga sekitar diduga lebih kecil dibandingkan dengan biaya liburan karyawan perusahaan tersebut ke luar negeri. Seharusnya perusahaan tersebut lebih mengutamakan hak warga sekitar mengenai kesehatan dan kesejahteraan hidupnya.

Pengawasan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe juga terbilang sangat lemah. Hal tersebut terlihat dari pernyataan pemko Lhokseumawe yang menyebutkan bahwa bau gas yang bocor tersebut tidak berbahaya. Sepertinya ada perainan antara PT Ernakan dan Pemko sekitar. Terlihat PT Ernakan tidak kehilangan reputasinya sebagai perusahaan yang elegan dan eksklusif serta ramah lingkungan padahal dibelakang itu banyak warga yag keracunan akibat kebocoran gas H2S dari perusahaan tersebut.

Pemda seharusnya lebih pro aktif menyelidiki kasus yang ada pada PT Ernakan tersebut. Jangan hanya menelan mentah-mentah pernyataan yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Pemda harus bersikap adil dan menerima masukan secara 2 arah sehingga lebih efektif dalam menelaah kasus yang ada.  Penegakan hukum seharusnya lebih ditingkatkan sehingga dapat dituntaskan hingga ke akarnya dan PT Ernakan harus mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuatnya.

Kasus keracunan warga akibat bocornya gas H2S dari PT Ernakan bukan kali pertamanya. Kebocoran yang terjadi pada kilang gas tersebut merupakan kelalaian pihak perusahaan tersebut yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban manusia. Seharusnya perusahaan menyediakan jaminan kesehatan untuk jangka panjang kepada warga sekitar yang beresiko mengalami gangguan kesehatan dan membuat sistem peringatan dini untuk mempersiapkan masyarakat akan berbagai resiko yang akan terjadi. PT Ernakan juga seharusnya menyediakan berbagai fasilitas bagi warga seperti masker untuk menghindari kekhawatiran yang mungkin muncul. Keselamatan tidak hanya untuk karyawan dan pekerja juga untuk masyarakat sekitar sesuai dengan UU Perseroan terbatas, perusahaan berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola PT Ernakan harus seluruhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang mengalami dampak negatif keberadaan perusahaan itu dan dikelola secara transparan. Dana tersebut tidak boleh lagi dialokasikan untuk kepentingan pejabat daerah atau pihak-pihak lain, juga tidak boleh untuk membiayai penelitian keracunan tersebut. PT Ernakan wajib mengkaji kembali.

Hasil penelitian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Aceh menyebutkan bahwa terlepasnya gas berbahaya H2S diakibatkan dari tidak berfungsinya alat pembakaran gas H2S. Perusahaan tersebut seharusnya melakukan pengawasan akan alat-alat produksi dan menjaga stabilitasnya serta memprediksi probabilitas akan kerusakan alat-alat produksi yang berakibat fatal tersebut. Sebaiknya dibuat tim khusus yang menangani permasalahan tersebut untuk meminialisir kejadian serupa.

Kadar sulfur yang terkandung diudara sekitar 1,3% itu diatas ambang batas normal yang diizinkan yaitu 1000 ppm/m3. Seharusnya perusahaan membuat pencegahan sebelum korban terus berjatuhan akibat pencemaran lingkungan tersebut. Perusahaan juga harusnya lebih merespon keluhan dari warga lingkungan dan lebih bersahabat dengan warga maupun lingkungan, agar terjalin rasa persaudaraan antara masyarakat dan perusahaan sehingga tidak saling merugikan satu sama dan bersama sama memperhatikan lingkungan sekitar.

Disamping kasus yang tengah mencuat mengenai kebocoran gas H2S, PT Ernakan mendapatkan sertifikasi ISO 14001 terkait keberhasilannya melakukan penyelamatan lingkungan. Penghargaan lain yang telah didapatkan PT Ernakan adalah 15 penghormatan standar internasional. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menganggap PT Ernakan tidak pantas mendapatkan penghargaan ISO 14001 sebagai perusahan dengan sistem manajemen lingkungan terbaik. Mengingat PT Ernakan masih melakukan pencemaran yang merusak lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Walhi Aceh juga sepakat dengan tuntutan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang mendesak DPR Aceh membentuk Pansus untuk untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan.

Menanggapi hal tersebut terlihat kurangnya pengawasan dari Badan Sertifikasi Nasional yang mengeluarkan Sertifikasi ISO 14001. PT Ernakan terlihat jelas melakukan pencemaran lingkungan bahkan membahayakan nyawa masyarakat sekitar, namun perusahaan yang seperti itu bisa mendapatkan sertifikasi ISO 14001 yang berarti seharusnya memiliki sistem manajemen terbaik.

Hukum harus ditegaskan pada PT Ernakan mengingat pencemaran yang dilakukan terhadap lingkungan akibat kebocoran gas H2S ke udara dan menyebabkan warga sekitar keracunan bahkan berpotensi besar mengalami kematian. Hukum pidana, perdata dan administratif dikenai oleh perusahaan tersebut. Ganti rugi perusahaan tersebut terhadap warga sebaiknya diusut oleh pihak-pihak terkait dan bertanggung jawab, mengingat banyak jiwa dan aspek yang dirugikan. Hal ini sebagaimana terantum dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 yang menerangkan bahwa perusahaan yang tidak berstandarisasi menurut ketentuan SNI dapat dikenai sanksi baik administratif manupun sanksi pidana.

Persoalan lingkungan bukanlah sekedar merawat pabrik dan menjalankan berbagai prosedur baku. lebih dari itu, lingkungan adalah alam dan manusia yang berada di sekitar pabrik (lingkungan sosial), bukan hanya lingkungan fisik dan biologis semata. Pabrik tidak dapat mengelola lingkungan dengan baik maka perusahaan tersebut sama sekali tidak layak mendapat ISO apapun. Sepertinya pemberian ISO cuma untuk menciptakan opini publik baru bahwa PT Ernakan peduli lingkungan. Padahal tuntutan masyarakat sama sekali belum mereka penuhi. Teknik mengalihkan isu atau menciptakan opini baru memang sering digunakan oleh perusahaan multinasional perusak lingkungan. Dengan dana besar yang mereka miliki mereka bisa menjalankan public relation yang baik.


Pencemaran yang dilakukan PT Ernakan sudah berjalan rutin, masyarakat sepanjang tahun mencium bau busuk dari H2S. Terdapat 2 Desa yang secara langsung terkena dampak dengan mencium bau busuk gas H2S dari PT Ernakan tersebut.  Dokumen Amdal yang dimiliki PT Ernakan harus ditinjau kembali, agar mereka bisa merancang usaha pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Sertifikat ISO dan puluhan penghargaan lainnya bukan untuk membunuh warga melainkan harus dipertanggungjawabkan, jika memang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebaiknya dikembalikan saja.

No comments:

Post a Comment